Blog

  • Ironi APBD Sampang, Jaga Belanja Birokrasi Gemuk, Korbankan Demokrasi 143 Desa

    SAMPANG (KORTAS NEWS) Roda birokrasi dan akselerasi pembangunan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilaporkan berada dalam kondisi stagnasi fiskal dan politik yang akut sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2026. 
    Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 143 desa yang kini dijadwalkan mundur hingga tahun 2027 bukan lagi sekedar masalah penundaan teknis, melainkan telah bermutasi menjadi risiko sistemik yang melumpuhkan tata kelola ekonomi dan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Minggu (10/08)

    KORTAS NEWS mengurai secara tajam celah celah kebijakan kritis (policy loopholes) serta implikasi hukum di balik kemacetan struktural Pemkab Sampang,

    Akar dari pembekuan agenda politik transisi desa ini berpusat pada benturan antara regulasi pusat dan ketidakmampuan fiskal daerah, direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Suwandi, menegaskan bahwa restu dari pemerintah pusat bersifat conditional terhadap kemampuan anggaran lokal.

    “Dapat dilaksanakan Pilkades jika poin-poinnya sudah terpenuhi, di antaranya tersedianya anggaran, sudah disiapkan proses mekanisme penjaringan, dan bergerak bersama sinergi dengan unsur Forkopimda untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Suwandi dalam keterangan resmi kepada otoritas daerah.

    Namun, eksekutif daerah merespon prasyarat tersebut dengan skema penundaan total, dalam keterangan yuridis resmi per 15 April 2025, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudi Adidarta, memaparkan kalkulasi biaya yang dinilai menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yudi mengatakan.

    “Total kebutuhan anggaran secara global diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar (bisa kurang atau lebih) smentara hasil efisiensi anggaran dan alokasi dana sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Yudi

    Kebijakan Pemkab Sampang yang terus berlindung di balik tameng “efisiensi anggaran” mengindikasikan adanya mismanajemen prioritas fiskal, struktur APBD Sampang yang mengalami ketergantungan kronis pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) pusat membuat ruang fiskal (fiscal space) daerah menyempit ketika terjadi pemangkasan DAK. 

    Ketidakmampuan pemkab menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) memaksa mereka mengorbankan instrumen demokrasi lokal demi mengamankan pos belanja pegawai dan operasional birokrasi yang gemuk.

    Dampak dari penundaan ini memicu risiko operasional (operational risk) yang masif, sezeit tahun 2021 hingga Agustus 2026, 143 desa di Sampang terpaksa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerhati Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai kebijakan transisi jangka panjang ini sangat tidak efektif dan merugikan produktivitas daerah.

    “Ada 143 desa di Sampang yang dipimpin Penjabat (Pj) Kades sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 ini, akibatnya, mereka tidak memberikan dampak perubahan lebih baik dalam pemerintahan desa, kami menuntut agar Pilkades segera digelar secara definitif,” kritik Agus Sugito dalam nota analisis kebijakan publik senin (10/08)

    Fenomena Pj Kades yang “jarang mengantor” terjadi akibat penugasan ganda (double jobbing) ASN yang harus membagi waktu antara dinas sektoral kabupaten dan administrasi desa, akibatnya, rantai pasok pelayanan administrasi dasar tersendat, lebih krusial lagi, proyek ketahanan pangan desa dan eksekusi Dana Desa (DD) menjadi mandek karena Pj Kades tidak memiliki legitimasi politik sekuat pejabat definitif untuk mengeksekusi anggaran strategis.

    Di luar janji politik yang beredar di lapangan, terdapat ancaman hukum (legal vulnerability) yang mengintai keabsahan laporan keuangan daerah akibat stagnasi kepemimpinan ini.

    • Pelanggaran Batas Waktu Normatif, Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP No. 43/2014, masa jabatan Pj Kades dibatasi maksimal 6 bulan, praktek perpanjangan SK Pj Kades yang berulang-ulang hingga 5 tahun di Sampang jelas menabrak batas wewenang waktu (ratione temporis) dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) SK tersebut sangat rapuh dan rawan dibatalkan jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    • Risiko Disclaimer Keuangan Desa, Karena legalitas periodisasinya cacat hukum, semua dokumen keuangan strategis yang mereka tandatangani, termasuk APBDes dan dokumen pencairan bantuan sosial secara otomatis berstatus cacat hukum.

    • Temuan BPK, Realisasi miliaran rupiah Dana Desa (DD) di bawah kepemimpinan Pj Kades yang tidak sah berpotensi besar menjadi temuan merugikan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat bergeser menjadi delik tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Pemkab Sampang berada di persimpangan jalan yang berbahaya, menunda Pilkades hingga 2027 dengan alasan fiskal justru memicu biaya ekonomi yang lebih mahal (opportunity cost) akibat kelumpuhan birokrasi desa dan potensi tuntutan hukum administrasi negara, reformasi anggaran harus dilakukan seketika guna mengembalikan hak tata kelola otonom masyarakat desa. (KN)

  • 40 Tahun Terpisah, Alumni SMPN 5 Pamekasan Angkatan ’86 Kembali Berkumpul


    PAMEKASAN (KORTAS NEWS)
    Suasana haru dan penuh canda tawa mewarnai acara Family Gathering Alumni SMPN 5 Pamekasan Angkatan ’86 yang digelar di New Harton Campglong, Sampang pada Minggu (9/8/2026).

    Setelah 40 tahun berpisah sejak lulus pada 1986, para alumni akhirnya kembali bertemu dalam satu wadah kebersamaan dengan mengusung tema *”Satu Rute, Satu Kenangan, Satu Tujuan”*.

    Yang membuat perjalanan kali ini berbeda, para alumni memilih kendaraan odong-odong sebagai moda transportasi bersama menuju lokasi wisata. Sejak pemberangkatan hingga kepulangan, wajah-wajah alumni terlihat sumringah dan penuh canda, seakan masa-masa remaja mereka kembali hidup.

    Ketua Panitia sekaligus Penggagas JJB, Nuraini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kerinduan para alumni untuk bertemu langsung.

    “Ini yang diimpikan oleh para alumni untuk tetap terus bersilaturahmi. Selain obrolan di WhatsApp _Kompak dan Rukun Alumni SMPN 5_, kami juga mengumpulkan teman-teman untuk terus merajut tali silaturahmi di darat,” ujarnya.

    Nuraini juga mengaku gagasan kegiatan ini muncul secara spontan. Namun kelancaran acara tidak lepas dari dukungan para alumni.

    “Gagasan ini hanya spontanitas saja dan yang membuat kegiatan ini lancar ada dukungan dari rekan-rekan alumni yang mensponsori kegiatan.

    Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada H. Taufik, Syafii juga Lina Kurniawati* yang ikut andil dalam pendanaan kegiatan ini,” tambahnya.

    “Saya sebagai panitia koordinator JJB berharap kegiatan ini terus berjalan demi mewujudkan kebersamaan,” pungkasnya.

    Setibanya di lokasi, para alumni kompak melakukan senam bersama di area wisata yang sejuk dan asri. Setelah itu mereka menikmati berbagai kuliner yang dijajakan di tempat wisata dalam suasana kekeluargaan.

    Sebagai penutup, seluruh peserta melakukan sesi foto bersama dengan gaya-gaya unik di depan backdrop kegiatan. 

    Momen ini menjadi kenang-kenangan bahwa pada 8 Agustus 2026, Angkatan ’86 kembali berkumpul dalam satu barisan.

    Selain sebagai ajang reuni, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Angkatan ’86 untuk merumuskan kontribusi nyata bagi SMPN 5 ke depan. Banyak dari mereka yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai wadah berbagi pengalaman dan dukungan bagi adik-adik kelas.

    Semangat kebersamaan yang terbangun selama 40 tahun ini menjadi bukti bahwa ikatan persaudaraan di SMPN 5 tidak lekang oleh waktu.

  • Industrialisasi Bangkalan Madura, Antara Magnet Investasi Global dan Restu Ulama

    BANGKALAN (KORTAS NEWS)Langkah Pemerintah Indonesia menggandeng China untuk menyulap Pulau Madura menjadi episentrum manufaktur baru melalui Kawasan Industri Wiraraja di Kabupaten Bangkalan, kini memasuki babak baru. 

    Mega proyek berkonsep Two Countries Twin Parks (TCTP) ini tidak hanya dituntut matang secara bisnis, tetapi juga wajib mengantongi restu sosiokultural dari para ulama sepuh Madura jika ingin melenggang mulus di lapangan.

    Secara formal-regulasi, persetujuan tokoh agama memang tidak tertulis dalam lembaran izin investasi negara, namun, dalam realitas geopolitik Madura, kepatuhan masyarakat terhadap dawuh (titah) kiai menempatkan figur ulama sebagai pemegang kunci stabilitas keamanan dan sosial yang sesungguhnya.

    Upaya konfirmasi kepada Bupati Bangkalan serta perwakilan investor asal China terkait progres perizinan sosiokultural hingga kini belum membuahkan hasil. 

    Menanggapi kekosongan respon formal tersebut, Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Madura, Agus Sugito, mendesak pemerintah daerah dan konsorsium investor untuk tidak meremehkan jalur diplomasi pesantren.

    “Diamnya pihak birokrasi dan investor saat ini justru menimbulkan tanda tanya di tingkat akar rumput, di Madura, Anda tidak bisa membangun pagar pabrik terlebih dahulu baru kemudian mengetuk pintu pesantren, urutannya harus dibalik,” ujar Agus Sugito dalam analisisnya di Bangkalan, Senin (10/08)

    Proyek strategis yang bersiap menyerap kelompok pabrik raksasa asal China di sektor tekstil, pengolahan pangan, hingga manufaktur ini diproyeksikan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal, potensi ini digadang-gadang menjadi solusi konkret guna memutus rantai urbanisasi dan tradisi merantau pemuda Madura ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Namun, Agus Sugito mengingatkan bahwa aspek pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan identitas religius lokal, investor diwajibkan berkomitmen menjaga nilai kearifan lokal, mulai dari penyediaan fasilitas ibadah yang representatif di area pabrik, penghormatan waktu sakral ibadah, hingga standarisasi norma kesopanan pekerja.

    “Investasi dari China ini bernilai triliunan rupiah dan berpotensi menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal, itu fakta ekonomi yang bagus, namun, jika regulasi industri dipaksakan berjalan tanpa menyelaraskan sistem syariat dan kearifan lokal yang dijaga para ulama, proyek ini hanya akan menjadi menara gading yang memicu resistensi sosial yang sangat mahal harganya,” tegas Agus.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa para kiai dan ulama Madura pada dasarnya tidak anti terhadap kemajuan ekonomi, mereka hanya ingin memastikan bahwa industrialisasi tidak membawa ekses negatif seperti degradasi moral atau pengabaian hak beribadah pekerja, komitmen jaminan moral ini yang harusnya segera dipaparkan secara transparan oleh investor kepada para ulama, bukan malah menutup diri.

    Pemerintah daerah sendiri kini dikabarkan mulai gencar melakukan safari silaturahmi politik (sowan) ke sejumlah pondok pesantren besar di Madura, pendekatan humanis ini dilakukan guna memaparkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sekaligus menyerap aspirasi para kiai, guna memastikan gerak roda industri global dapat berjalan selaras dengan napas pesantren, Madura kini berada di persimpangan jalan sejarah, membuktikan diri mampu menjadi magnet investasi dunia tanpa harus kehilangan jati diri spiritualnya. 

    -KORTAS NEWS-

  • Forum Pemuda Bangkalan Gelar Perayaan HUT ke-81 RI, M. Mukri: Wujud Penghormatan kepada Jasa Pahlawan


    BANGKALAN || (KORTAS NEWS)
    Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Forum Pemuda Bangkalan menggelar rangkaian acara perayaan bersama seluruh jajaran pengurus di halaman kantor sekretariat mereka. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh khidmat, merefleksikan antusiasme tinggi dari para pemuda dalam menyambut hari bersejarah bangsa.

    Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, menyampaikan bahwa perayaan ini bukan sekadar agenda seremonial belaka. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan mendalam kepada para pejuang dan leluhur bangsa yang telah berkorban jiwa dan raga demi mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

    “Ini adalah bentuk penghormatan yang tulus kepada para pejuang dan leluhur kita yang telah gigih memperjuangkan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga merdeka seperti sekarang,” ujar M. Mukri.

    Menurutnya, momen 17 Agustus merupakan peristiwa yang selalu paling dinanti nanti setiap tahunnya oleh pengurus maupun masyarakat luas. Melalui momentum kemerdekaan ini, M. Mukri berharap semangat nasionalisme dan solidaritas di antara para pemuda Bangkalan dapat terus terjaga, serta menjadi dorongan nyata untuk berkontribusi positif bagi pembangunan daerah Bangkala.

    Acara yang diisi dengan kebersamaan antarjajaran pengurus ini ditutup dengan semangat patriotisme tinggi, menegaskan komitmen Forum Pemuda Bangkalan untuk terus menjaga persatuan dan nilai nilai luhur bangsa di tengah masyarakat,”

    Pewarta: HS.

  • Dokter Spesialis Dilaporkan ke Polres Sampang, Pedagang Ngaku Dianiaya hingga Diancam


    SAMPANG (KORTAS NEWS)
    Perselisihan antara seorang dokter Spesialis berinisial M dengan pedagang kaki lima bernama Munir Asala Jl. Mutiara Kelurahan banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, kini berujung ke ranah pidana, Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang itu dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

    Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 13 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/243/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.

    Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, persoalan bermula ketika dokter berinisial M meminta Munir menghentikan aktivitas berjualan di trotoar yang berada di depan rumahnya Jl. Trunojoyo Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa timur.

    Menurut Munir, alasan yang disampaikan saat itu karena asap dari aktivitas menggoreng dinilai masuk ke dalam rumah, Munir mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama kurang lebih lima tahun, ia membantah jika seluruh proses memasak dilakukan di tempat.

    “Saya sudah lima tahun berjualan di sana, yang saya goreng hanya bebek, sementara bumbu saya siapkan di rumah,” ujar Munir saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/8).

    Di tengah polemik tersebut, Munir juga menyoroti tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, menurut pengakuannya, petugas hanya menertibkan lapak miliknya, sementara pedagang lain yang berada tepat di sebelahnya tetap dibiarkan berjualan.

    Munir mengaku lapaknya sempat diobrak-abrik saat penertiban berlangsung, ia menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap para pedagang.

    “Yang diobrak-abrik hanya dagangan saya, pedagang lain di sebelah tetap dibiarkan, kalau memang penertiban, ya seharusnya semua ditertibkan, jangan hanya saya,” keluhnya.

    Tak hanya mengaku mengalami perlakuan berbeda dalam penertiban, Munir juga menyebut sempat menerima ucapan yang dianggap sebagai ancaman dari dokter berinisial M.

    “Awas ya kalau keluargamu sakit,” kata Munir, menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan oleh terlapor.

    Perselisihan itu kemudian memuncak. Berdasarkan isi STTLP, dugaan penganiayaan terjadi saat Munir sedang membereskan peralatan dagangannya. 

    Terlapor diduga mendorong kepala korban hingga membentur tembok, kemudian mencabut bambu penyangga lapak dan melemparkannya ke arah korban, akibat kejadian tersebut, bambu disebut mengenai bagian kepala dan lengan kanan Munir hingga menyebabkan luka. 

    Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Munir akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Sampang telah memanggil dokter berinisial M, terlapor diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

    Sementara itu, sikap Satpol PP yang menurut pengakuan Munir hanya menertibkan satu lapak juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah terhadap pedagang kaki lima. 

    Jika memang kawasan tersebut merupakan area yang dilarang untuk berjualan, penegakan aturan semestinya dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan satu pedagang dengan pedagang lainnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dokter berinisial M terkait substansi laporan dugaan penganiayaan tersebut. (KN)

  • Desakan Propam Polres Sampang Mengawasi Polsek Camplong di Tengah Sorotan Galian C Ilegal


    SAMPANG (KORTAS NEWS)
    Jajaran Kepolisian Sektor Camplong, Polres Sampang, dituding menerapkan standar ganda dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

    Polsek Camplong dinilai hanya garang menyapu penambang pasir pantai tradisional berskala kecil, namun mendadak tumpul saat berhadapan dengan gurita bisnis Galian C ilegal di area daratan.

    Sikap tebang pilih ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Rifai Lasbandra, secara terbuka melayangkan ultimatum copot jabatan bagi pimpinan Polsek Camplong jika persoalan ini terus dibiarkan.

    Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan pemerataan penegakan hukum tersebut, Kapolsek Camplong Ipda Dwi Abdillah memilih memberikan jawaban normatif dan irit bicara.

    “Terima kasih atas informasinya Pak, akan kami kroscek terlebih dahulu,” ujar Ipda Dwi Abdillah singkat.Rabu (05/08)

    Respon lamban tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan kedaruratan di lapangan, ironisnya, sikap menghindar justru dipertunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Camplong, Aipda Yunus, saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan tindak lanjut hukum terhadap pengerukan bukit berskala besar di wilayah daratan Camplong, Aipda yunus enggan memberikan jawaban, sikap menutup diri ini memicu kesan seolah penegakan hukum pidana lingkungan bukan menjadi ranah tanggung jawab unit reserse kriminal yang dipimpinnya.

    Ketidaktegasan aparat internal Polsek Camplong ini dinilai Rifai sebagai konspirasi pembiaran sistematis demi melindungi para cukong dan pemodal besar di area daratan.

    “Jika Kapolsek berdalih masih butuh waktu kroscek untuk aktivitas eksploitasi bukit yang kasat mata, dan Kanit Reskrimnya bungkam lepas tangan, maka sangat wajar jika publik mencurigai adanya aliran dana koordinasi di balik meja,” kata Rifai dengan nada tinggi.

    Rifai menegaskan, eksploitasi Galian C liar di perbukitan se-Kecamatan Camplong merupakan bom waktu bencana ekologis, selain merusak kawasan resapan air, pengerukan tebing secara ugal-ugalan tanpa dokumen amdal jelas mempertaruhkan nyawa pekerja lokal akibat ancaman tanah longsor.

    Rifai menegaskan, sorotan publik kini tak lagi hanya tertuju kepada Polsek Camplong, tetapi juga kepada Propam Polres Sampang, menurutnya, setiap hari tanpa tindakan tegas hanya akan mempertebal pertanyaan dari masyarakat, mengapa aktivitas tambang yang disebut berlangsung terang-terangan belum juga berujung pada penegakan hukum yang sama?

    “Propam jangan hanya sigap ketika anggotanya viral di media sosial, tetapi lamban saat muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat, jika pengawasan internal tidak segera bergerak, maka kepercayaan masyarakat Sampang Khususnya terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum akan terus tergerus,” tegasnya.

    Ia mendesak Propam segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap respon dan langkah personel Polsek Camplong dalam menyikapi dugaan Galian C ilegal, menurut Rifai, pengawasan internal harus mampu menjawab keraguan masyarakat dengan tindakan, bukan sekedar menunggu polemik mereda. “Publik tidak membutuhkan pembelaan lewat pernyataan normatif, tapi menunggu keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri. 

    Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan, panggil dan klarifikasi, namun jika ditemukan adanya penyimpangan etik, jangan ada kompromi, karena ketegasan Propam akan menjadi ujian apakah Polri benar-benar berdiri di atas semua kepentingan atau justru membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban,” tutupnya. (KN)

  • Diduga Pungli, Mahasiswa Penerima KIP Geruduk Warek III Unija

    Ket foto Ilustrasi mahasiswa penerima KIP Kuliah Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep menuntut transparansi dan pengembalian dana pendidikan. Sekitar 100 mahasiswa KIP.

    SUMENEP (KORTAS NEWS)  pungutan liar (pungli) di Universitas Wiraraja, Sumenep membuat mahasiswa penerima KIP 2022/2023 gerah. Rencananya, mereka akan kembali menggeruduk Wakil Rektor III Nordody Zakki, Jumat 7 Agustus 2026. 

    Sebelumnya, mahasiswa yang sebentar lagi diwisuda itu sempat menyampaikan kekesalannya dalam audiensi kepada Dody, panggilan Nordody Zakki, Senin, 3 Agustus 2026. 

    Namun, Warek yang menangani Bidang Kemahasiswaan dan Alumni itu ditengarai belum memberikan kejelasan, terutama mengenai waktu pengembalian uang bagi sekitar 100 mahasiswa penerima KIP yang sudah kadung dibayarkan. 

    Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Wiraraja Nomor: 08/R/KMH-12/UNIJA/VII/2026 tentang Standarisasi Komponen Pembiayaan bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Universitas Wiraraja sudah jelas mengenai jenis biaya pendidikan yang harus dibayar dan tidak alias gratis. 

    Pada SE yang ditandatangani Dr Sjaifurrachman, 7 Juli 2026 itu menjelaskan bahwa terdapat enam kategori biaya pendidikan yang dibebaskan kepada mahasiswa penerima KIP dari tujuh kategori. 

    Keenamnya antara lain, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Semester I-VIII, Praktikum Program Studi/ Fakultas, PKL Program Studi/ Fakultas, KKN, Skripsi, dan Yudisium. Sedangkan untuk biaya wisuda wajib membayar. 

    Surat Edaran yang tidak dicantumkan peruntukan angkatan mahasiswanya itu hanya berlaku untuk enam fakultas dari tujuh fakultas yang ada di Unija. Antara lain F. Pertanian, F. Hukum, FEB, FISIP, F. Teknik, dan FKIP. Sedangkan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) tidak berlaku. 

    Apa saja yang sudah dibayarkan mahasiswa penerima KIP? Menurut salah satu mahasiswa tersebut hampir semuanya sudah dibayarkan. “Makanya kami harap bagian keuangan juga ikut terlibat dalam pembicaraan ini. Jangan hanya terkesan berpangku tangan,” ujarnya.

  • Aroma Pungli di Jalur Madura, Polres Bangkalan Diduga Jadikan Rokok Ilegal Ladang ‘Upeti’ Bulanan


    BANGKALAN (KORTAS NEWS)
    Slogan pemberantasan penyelundupan barang ilegal di Madura kini berada di titik nadir, alih-alih menegakkan hukum, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di bawah komando AKBP Wibowo diduga kuat telah mengubah jalur distribusi rokok ilegal menjadi ladang bisnis haram penghasil uang tunai secara instan dan masif setiap harinya.

    Pemberantasan rokok ilegal diduga hanya menjadi tameng formalitas, di balik itu, modus operandi yang dijalankan oknum aparat justru menyerupai aksi premanisme jalanan yang terorganisir rapi.

    Berdasarkan investigasi dan kesaksian di lapangan, perburuan kendaraan bermuatan rokok ilegal dari arah Pamekasan terindikasi kuat tidak melibatkan pihak berwenang seperti Bea Cukai, Satpol PP, ataupun Polantas.

    Oknum Satreskrim diduga bergerak sendiri secara liar, hanya bermodalkan informasi dari “Suruhan Polisi” (SP) alias cepu, atau memanfaatkan konflik saling menjatuhkan antar-pebisnis rokok ilegal.

    Aksi pencegatan di jalan raya pun dinilai sangat membahayakan, layaknya adegan film laga, oknum aparat kerap melakukan aksi kejar-kejaran, menyalip, hingga memotong jalur secara tiba-tiba tanpa mempedulikan keselamatan pengguna jalan lain.

    “Saya kira debt collector yang mau merampas mobil karena sangat arogan di jalan raya, setelah dicek plat nomornya, ternyata dari Mapolres Bangkalan yang sedang memburu kendaraan rokok ilegal,” ujar BG, salah satu saksi sekaligus korban pencegatan di wilayah hukum Bangkalan. Senin (03/08)

    Kejanggalan terbesar dari operasi senyap ini terjadi pasca-penangkapan, kendaraan yang berhasil diamankan diduga tidak diproses secara hukum formal atau dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.

    Sumber internal mengungkapkan adanya praktik “penyelesaian di luar hukum” yang terjadi secara masif, nilai negosiasi untuk membebaskan satu kendaraan yang tertangkap bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada hasil lobi dan negosiasi.

    Tidak berhenti di situ, oknum Polres Bangkalan disinyalir menerapkan sistem “atensi bulanan” atau upeti berkala bagi para pebisnis, jika setoran rutin ini dipenuhi, kendaraan mereka dipastikan aman dari kejaran petugas di kemudian hari.

    Dugaan penyelewengan wewenang ini semakin diperkuat oleh bungkamnya transparansi hukum, saat teman teman media dan lembaga Audensi ke Bea cukai maduran Beberapa bulan yang lalu, pihak Bea Cukai Madura secara mengejutkan mengaku tidak pernah menerima pelimpahan kasus ataupun barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan dari Polres Bangkalan.

    Fakta ini memicu pertanyaan besar, kemana perginya ribuan slop rokok ilegal yang ditangkap, dan ke mana larinya uang “mahar” puluhan juta tersebut?

    Tindakan oknum Polres Bangkalan ini jelas telah mencederai citra Korps Bhayangkara di mata publik, institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan penegak hukum, kini diduga kuat bergeser fungsi menjadi regulator pasar gelap yang memeras demi keuntungan pribadi.

    Masyarakat kini mendesak pihak Propam Polda Jatim dan Mabes Polri untuk segera turun tangan memeriksa AKBP Wibowo beserta jajaran Satreskrim Polres Bangkalan sebelum kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Madura runtuh sepenuhnya.

  • Warek I vs Warek III, Bakal Calon Rektor Unija Saling Curi Start

    Keterangan foto: Suasana Gedung Rektorat Universitas Wiraraja Sumenep. Pilrek Unija periode 2027-2032 diprediksi sengit antara kubu Warek I dan Warek III.

    SUMENEP (KORTAS NEWS) Pemilihan Rektor Universitas Wiraraja, Sumenep periode 2027-2032 memang masih lama, tapi sensasi aroma politiknya sudah terasa. Bahkan, dua nama yang digadang-gadang masuk dalam bursa pencalonan sudah saling curi start. 

    Kedua nama bakal calon itu antara lain Warek I Mujib Hannan dengan home base Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan, Fakultas Ilmu Keseharan (FIK) dan Nordody Zakki dari Prodi S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). 

    Informasinya, kedua bakal calon Rektor tersebut sudah mengantongi dukungan suara dari masing-masing senat home base-nya. Hal itu menjadi modal awal bagi mereka untuk bertarung pada Pilrek Unija akhir 2026 mendatang. 

    Untuk diketahui, terdapat 20 senat di Kampus Cemara, yaitu masing-masing dua senat untuk tujuh fakultas (F. Hukum, FEB, FIK, FISIP, F. Pertanian, FKIP, dan F. Teknik), dua senat dari Pascasarjana Hukum, dan senat dari empat pimpinan kampus (Rektor, Warek I, II, dan III). 

    Selain senat dari masing-masing home base-nya, kedua bakal calon informasinya juga mendapat dukungan dari pimpinan kampus. Mujib Hannan didukung Rektor Sjaifurrachman dan Nordody Zaki didukung Warek II Nur Qoudri Wijaya. 

    Restu pimpinan kampus terhadap bakal calon tentunya sangat penting untuk menambah pundi-pundi suara senat lainnya. Selain pimpinan punya suara sendiri, mereka juga diprediksi membawa gerbong senat dari fakultasnya masing-masing untuk juga mendukung salah satu calon. Informasinya, senat dari Fakultas Hukum dan Prodi Magister Hukum yang merupakan home base Sjaifurrachman merapat pada Mujib Hannan. 

    Dengan demikian, Mujib diprediksi bakal unggul kalau hingga hari pemilihan bisa menjaga suara senat home base dan fakultas pendukung, kemudian berhasil meraup minimal satu suara senat dari empat fakultas lain. 

    Namun, dukungan dari Warek II Nur Qoudri Wijaya tidak dapat dipandang sebelah mata. Meski sama-sama dari home base Prodi S1 Manajemen dengan bakal calon yang didukung, putra mantan Ketua Yayasan Arya Wiraraja itu masih punya pengaruh kuat di internal kampus dan Yayasan Arya Wiraraja. 

    Siapa pilihan senat dari empat fakultas lainnya? Hingga sekarang senat dari FISIP, FKIP, F. Teknik, dan F. Pertanian terkesan bungkam. Sikap mereka, selain dimaksudkan menjaga stabilitas kampus, juga untuk menunggu komitmen bakal calon terutama terhadap fakultas mereka. 

    Hanya saja, meski tidak semua senat di empat fakultas bisa diraih salah satu calon, tapi tiap senat di masing-masing fakultas tersebut diperkirakan memiliki suara pilihan berbeda. “Itu kalau dilihat dari tendensinya selama ini,” kata salah satu sumber.

  • Polsek Camplong Tutup Mata, Tambang Pasir Ilegal, Bebas Beroperasi Dekat Mapolsek


    SAMPANG (KORTAS NEWS)
    – Praktek penambangan pasir pantai ilegal di kawasan pesisir Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, tampaknya semakin terorganisir. 

    Informasi terbaru dari masyarakat menyebutkan bahwa pasir hasil pengerukan ilegal tersebut tidak langsung dijual ke konsumen, melainkan ditampung dan ditaruh di sebuah gudang khusus.

    Aktivitas ini sempat vakum beberapa waktu lalu, namun sejak tahun 2020 kembali menggeliat hingga puncaknya terpantau berjalan bebas tanpa hambatan pada Sabtu (01/08) ironisnya, pengerukan menggunakan truk tersebut berlangsung terang-terangan di lokasi yang tidak jauh dari Markas Polsek Camplong, sehingga memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum setempat.

    Sikap otoritas Polsek Camplong pun dinilai penuh kejanggalan, kapolsek Camplong terkesan berlagak pilon dan menutup mata atas perusakan lingkungan di wilayah hukumnya, sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Camplong, Ipda M. Yunus Supriono, sebelumnya sempat merespon singkat saat pertama kali dihubungi media dengan menyatakan, “Trims atas informasinya kami cek dulu.”

    Namun, janji pengecekan tersebut diduga hanya isapan jempol belaka, setelah beberapa hari berlalu, awak media kembali melakukan konfirmasi untuk menagih hasil perkembangan dan tindak lanjut di lapangan, sayangnya, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ipda M. Yunus Supriono memilih bungkam, tidak merespon, dan mengabaikan pertanyaan media.

    Lemahnya penegakan hukum ini memicu kekecewaan mendalam dari tokoh masyarakat setempat, Ahmad menegaskan bahwa dampak kerusakan akibat pengerukan pasir ini sudah sangat meresahkan warga pesisir.

    “Pengerukan pasir secara terus-menerus ini membuat abrasi di Pantai Camplong semakin parah, garis pantai terus terkikis, pertahanan alami pesisir rusak, dan jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, pemukiman warga serta fasilitas umum di sekitar pantai akan terancam ambruk akibat hantaman ombak,” ujar Ahmad dengan nada kecewa.

    Sikap bungkamnya Kanit Reskrim serta ketidakpedulian Kapolsek Camplong memperkuat spekulasi miring di tengah publik mengenai adanya “main mata” dengan jaringan mafia tambang pasir. 

    Warga pesisir kini mendesak Propam Polda Jatim dan Polres Sampang untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Polsek Camplong serta menindak tegas gudang penampungan pasir ilegal tersebut.